Kontraktor harus menyediakan pelindung penuh dan memadai atas semua permukaan yang sudah diselesaikan dan atas semua bahan-bahan yang mudah rusak atau berkarat termasuk pekerjaan Kontraktor Spesialis yang Ditunjuk dan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang teijadi atas permukaan yang sudah selesai sampai Pekerjaan diserahkan dengan lengkap.