Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan,batas-batas ketinggian ditentukan oleh ketinggian kemiringan 2%(dua persen) arah ke atas dan ke luar dimulaiujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang Landas Pacu sampai dengan ketinggian +46 m di atas ambang Landas Pacu 17 sepanjang jarak mendatar 3.000 m melalui perpanjangan sumbu Landas Pacu;