Pemberi Kerja mengambilalih dan menyelesaikan segala perjanjian dari Kontraktor Utama untuk seluruh rencana yang terkait dengan Kontrak Pengadaan, bagaimanapun kondisi dari Kontrak yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja tidak dapat meminta tanggung jawab terhadap Kontaktor Utama untuk setiap hal yang diakibatkan oleh tindakan Kontraktor Spesialis atas Kontrak Pengadaan.