Dalam beberapa perusahaan produksi dan konstruksi rekayasa, kontraktor (pihak a) menandatangani kontrak kecelakaan korban dengan kontraktor (pihak b), yang mengatur apakah kecelakaan korban terjadi, oleh pihak B bertanggung jawab, pihak A hanya dikompensasi untuk tertentu biaya. Kontrak ini tidak valid, tetapi valid setelah persetujuan atau notaris dari otoritas yang kompeten.