Spesifikasi teknis ini telah memenuhi standar spesifikasi teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Gerbong dan diberikan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai persyaratan dalam kegiatan rancang bangun