(1) Pemohon notifikasi tidak dapat mengajukan permohonannotifikasi Kosmetika untuk :a. Kosmetika yang berdasarkan hasil pengawasan tidakmemiliki nomor notifikasi dan ditemukanmengandung bahan yang dilarang; ataub. Kosmetika yang telah dikenakan sanksi berupapencabutan notifikasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a yangditemukan mengandung bahan yang dilarang.