Penjual harus menyediakan rencana waktu pembuatan dan memperkirakan waktu tiba kapal ke pembeli dan wajib melakukan pemberitahuan minimal 3 hari sebelum pemuatan. Rencana waktu pemuatan adalah dalam bentuk periode pemuatan, yang memiliki jangkauan 2 hari sebelum dan setelah perkiraan tiba kapal.