Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersediamenerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kaliketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal156 ayat (4).
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena<br>perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia<br>menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon<br>sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali<br>ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal<br>156 ayat (4).
正在翻译中..