Pada Lampiran Permendag No 127 , Lampiran hal 20- 21( Kelompok B harus memerlukan Pertimbangan Teknis atau Rekomendasi dari kementerian teknis terkait/ Kementerian Perindustrian )
Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri atau impor dan dipergunakan di jalan umum di wilayah Indonesia wajib dengan sistem kemudi kanan. (peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/PER/9/2014 (17 Sept 2014)